indosiar.com, Jakarta - Sidang dugaan penyelewengan 100 milyar dana Bank Indonesia dengan terdakwa mantan pejabat Bank Indonesia Senin (25/08/08) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang menghadirkan Anwar Nasution, Ketua BPK yang sebelumnya merupakan Deputi Senior Bank Indonesia sebagai saksi. Dalam sidang Anwar membantah pernah memerintahkan terdakwa Oey Hoe Tiong dan Rusli Simandjuntak untuk menghanguskan dokumen terkait aliran dana BI.
Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan skandal aliran dana BI dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoe Tiong. Dalam kesaksiannya Anwar mengaku, hanya mengikuti satu kali rapat dengan Gubernur BI tanggal 22 Juli tahun 2003. Agenda pertemuan tersebut adalah pendirian lembaga Penelitian Pengembangan Kemasyarakatan (PPSK) dan pengembalian 100 milyar dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Sementara terkait pemberian bantuan terhadap mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum menurut Anwar, dana 27,5 milyar rupiah pernah dialirkan dari sumber resmi dana BI. Namun belakangan Anwar baru mengetahui selain dari sumber resmi dana BI, para mantan pejabat BI juga menerima aliran dana YPPI.
Dalam sidang dengan kesaksian Anwar Nasution, hakim dan pengacara terdakwa menginterupsi agar sebagai saksi Anwar Nasution menyampaikan fakta saja.
Dalam sidang Anwar kembali membantah pernyataan Oey Hoe Tiong dan Rusli Simandjuntak pada persidangan sebelumnya yang menyebutkan Anwar pernah memerintahkan keduanya untuk menghanguskan dokumen-dokumen BI terkait aliran dana BI. Sementara diluar persidangan, pihak Anwar Nasution membagikan pres rilis yang isinya menyebut kesaksian Rusli dan Oey merupakan penghinaan. Sedangkan sebaliknya pengacara Oey Hoe Tiong menyebut pernyataan Anwar bahwa kliennya sakit jiwa merupakan fitnah.
Selain menghadirkan Anwar, sidang hari ini juga menghadirkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan lima saksi lainnya. (Rafael Don Bosco/Heru Desembri/Sup)