indosiar.com, Medan - Datangnya petugas Pengadilan Negeri Medan bersama ratusan aparat kepolisian, langsung dihadang penghuni rumah Sentiara Panggabean, bersama puluhan orang pendukungnya. Keputusan pengadilan memenangkan Bank Rakyat Indonesia, sebagai pemilik sah rumah yang ditinggali Sentiara, keributan pun akhirnya pecah, setelah sejumlah orang termasuk ahli waris rumah mencoba menghalangi proses eksekusi.
Bahkan saat petugas yang berusaha memaksa masuk kedalam rumah, para pendukung Sentiara menyiramnya dengan air cabe bercampur merica. Situasi terkendali dan petugas langsung mengevakuasi seluruh perabotan dari dalam ruko keluar.
Kasus ini bermula dari hutang piutang almarhum orangtua Sentiara Panggabean kepada pihak BRI sebesar 150 juta tahun 1992 lalu. Tergugat menyesalkan, karena selama proses pembayaran hutang berlangsung dan proses gugatan berjalan lancar, namun pihak bank tiba-tiba melakukan pelelangan rumah bernilai 1,7 miliar tersebut dengan harga 350 juta rupiah. (Edi Iriawan/Sup)