indosiar.com, Jakarta - Dalam replik yang dibacakan Jaksa Zeto Dum Alu, penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menolak seluruh materi pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Arthalyta Suryani.
Penuntut umum menilai seluruh materi pembelaan terdakwa sama sekali tidak mengurangi atau menggugurkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penuntut umum, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri sipil, Urip Tri Gunawan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan duplik pada persidangan Senin pekan depan (21/7/2008). Sementara usai persidangan, Arthalyta sempat meminta majelis hakim yang diketuai M. Chaniago, untuk menyampaikan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menudingnya telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Jaksa Urip, yang terungkap dalam persidangan Jaksa Urip kemarin.
Namun majelis hakim menolak dan meminta Arthalyta untuk menyampaikan hak jawab kepada media yang dimaksud. Arthalyta tampaknya tak bisa berkelit dari tuduhan melakukan persekongkolan dengan Jaksa Urip karena dalam persidangan kemarin, terungkap rekaman percakapan yang dilakukan Arthalyta dari tahanan Mabes Polri dengan Jaksa Urip, terkait rencana pembuatan proposal bengkel.(Rafael Don Bosco dan Dedi Effendy/Ijs)