HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Mafia Hukum

Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara



indosiar.com, Jakarta - Dalam amar putusannya yang  dibacakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Nani Indrawati, terdakwa Ary Muladi akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Majelis menilai, terdakwa Ary Muladi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Anggoro dan Anggodo Wijoyo yang memberikan uang sebesar 5,1 milyar rupiah kepada penyidik dan pimpinan KPK.

Dana tersebut dikucurkan agar KPK tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiocom dalam perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan. Atas putusan ini, terdakwa Ary Muladi dan jaksa penuntut umum Suwardji mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Erwin Saputra/Surnata/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: