indosiar.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan dan Maman Soemantri Rabu (17/06/09) kemarin, divonis 4,5 tahun penjara. Sementara lainnya yakni Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin diganjar 4 tahun. Mereka juga harus membayar denda masing-masing 200 juta rupiah.
Vonis terhadap Aulia Pohan dan rekannya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin. Aulia Pohan dan Maman Soemantri diputus hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin 4 tahun. Mereka juga harus membayar denda uang 200 juta rupiah atau diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu Aulia langsung mengajukan banding karena tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan korupsi itu. Hal yang sama juga disampaikan Bun Bunan Hutapea karena merasa pengadilan tidak bertindak adil.
Majelis Hakim yang diketuai Kresna Menon menilai, keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara aliran dana BI. (Muslichan/Surnata/Sup)