indosiar.com, Jakarta - Tidak berselang lama dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada Burhanuddin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka dalam skandal dana Bank Indonesia. KPK mengakui penetapkan ini murni dari proses penyidikan dan fakta persidangan, tidak ada desakan dari pihak manapun.
Penetapkan status tersangka terhadap Aula Pohan ini ditetapkan KPK beberapa jam setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Tapi menurut Ketua KPK, Antasari Azhar, penetapan status tersangka kepada Aulia ini murni dari proses penyidikan tidak ada desakan dari pihak lain. Selain Aulia Pohan, KPK juga menetapkan Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri serta Bun Bunan Hutapea yang juga mantan deputi Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Antasari penetapan tersangka bukan atas desakan orang lain, tapi sikap profesional KPK yang didukung atas dasar hasil penyidikan dan fakta dalam persidangan. Meski Aulia Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada kepastian ditahan atau tidaknya besan Presiden SBY itu. (Herman Worotikan/Sup)