indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus suap alih fungsi hutan di Bintan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (21/8/08) membacakan pledoi (pembelaan) terdakwa. Dalam sidang tim kuasa hukum terdakwa mengatakan menolak segala tuduhan yang diajukan Jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mansyurdin Chaniago, pagi tadi tim pembela mengatakan menolak tuntutan hukuman 3 tahun penjara karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut kuasa hukum terdakwa, Azirwan tidak pernah menggunakan uang negara dan dalam memberikan uang kepada Al Amin Nasution atas dasar paksaan.
Menyusul tidak diprosesnya pengalihan fungsi lahan untuk pembangunan ibukota Kabupaten Bintan, tim Jaksa Penuntut langsung mengajukan reptik menolak pembelaan terdakwa. Mengenai pemberian uang penuntut tetap melihatnya sebagai tindakan pidana dan bukan merupakan perbuatan yang dipaksa karena terdakwa sebenarnya mempunyai pilihan untuk tidak memberikan uang kepada Al Amin.
Sidang akan dilanjutkan kepada Sabtu mendatang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa. (Ahmad Fauzan/Agus Rahayu/Dv).