indosiar.com, Tangerang - Kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen kini memasuki babak baru. Jumat (24/07/09) pagi, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 5 tersangka eksekutor ke Kejaksaan Negeri Tangerang berikut para tersangka dan seluruh barang buktinya. Pelimpahkan dilakukan karena berkas perkara terhadap kelima eksekutor tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sekitar pukul 08.00 WIB, kelima tersangka eksekutor kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yakni Edo, Fransiscus, Hendrikus, Heri Santoso dan Daniel dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena berkas perkara terhadap kelimanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P21.
Kelima tersangka berikut barang buktinya yakni mobil BMW milik korban Nasrudin, mobil Avanza yang digunakan untuk menghalangi mobil Nasrudin, 3 unit sepeda motor yang salah satunya digunakan untuk melakukan aksinya, serta senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Berkas kelima tersangka sendiri dipisahkan menjadi lima berkas, sesuai dengan tugas mereka dalam aksi pembunuhan yang juga menyeret Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, Kombes Williardi Wizard dan seorang pengusaha media Sigit Haryo Wibisono.
Kelima tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Rencananya kelimanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara yang berlokasi di Modereland Tangerang, Banten. (Dedi Irawan/Sup)