indosiar.com, Banten - (Kamis:09/02/2012) Keputusan buruh Tangerang membatalkan pemboikotan jalan tol jalur Tangerang - Jakarta dan jalur dari dan ke bandara Soekarno-Hatta hari ini setelah ada keputusan Apindo mencabut gugatan mereka di PTUN Serang yang memastikan upah minimum buruh berlaku yang telah di revisi, dan sepakati bersama beberapa hari lalu.
Meski demikian, para buruh dari sejumlah serikat pekerja di Tangerang ini tetap berkumpul untuk selanjutnya melakukan konvoi, mendatangi kawasan kawasan industri, untuk mensosialisasi dicabutnya gugatan Apindo tadi.
Meski aksi buruh batal, pihak kepolisian tetap menjaga dengan pengerahan personil lebih banyak dari biasa, disejumlah titik, seperti di jalan tol Bitung, Tangerang ini dilengkapi kendaraan water canon dan penghalau massa.
Sesuai SK gubernur yang sudah direvisi baik upah minimum kota maupun upah minimum sektoral Tangerang naik 30%. Sehingga UMK menjadi Rp 1.529.000, sedangkan UMS menjadi Rp 1.527.000 perbulan.(Masud Ibnu Samsuri/Her)