indosiar.com, Jakarta - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan, Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk pemilu presiden 8 Juli mendatang diperpanjang hingga 31 Mei 2009. Perpanjangan ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada seluruh warga untuk dapat memiliki hak pilihnya dalam pemilihan presiden.
Jadwal tahapan pendaftaran DPS pilpres untuk tingkat kabupaten dan kota diperpanjang dari tanggal 18 sampai 25 Mei dan untuk KPU Pusat sampai 31 Mei 2009. Tetapi pendaftaran DPS pilpres masih dimungkinkan sampai 8 Juni 2009.
Sementara itu menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, pelanggaran pemilihan presiden jangan sampai kembali terulang seperti dalam pemilihan legislatif yang lalu.
Perpanjangan masa pendaftaran untuk DPS pilpres ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat memiliki hak pilih dalam pilpers 2009. (Asep Syaifullah/Sugeng Riyadi/Sup)