indosiar.com, Dumai - Susanto, 32 tahun, warga Bagan Siapi-api yang baru tiba dari Malaysia dengan menumpang kapal Dumai Ekspres, diamankan petugas Bea dan Cukai Kota Dumai, karena kedapatan mengantongi ribuan butir pil ekstasi dan puluhan bungkus shabu-shabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam celana dalam tersangka saat dilakukan pemeriksaan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Dumai, Selasa (2/2/2010).
Saat diintrogasi oleh petugas Bea dan Cukai, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah sebesar 2.000 ringgit Malaysia, dan baru pertama kali dilakukannya karena tergiur dengan upah yang besar.
Menurut Kasi P-2 Bea dan Cukai Kota Dumai, Prijadono, pengungkapan tersangka pengedar narkoba ini dilakukan oleh anggotanya di Pelabuhan, karena ada kecurigaan dari tersangka.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Dumai, berikut barang bukti, sebanyak 2.500 pil ekstasi dan 40 paket shabu-shabu.
Di Pelabuhan Dumai yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini, sudah berulangkali tertangkap penumpang yang membawa narkoba, baik itu yang berasal dari Batam dan Malaysia langsung, namun para pelaku seakan tidak pernah jera.(Ahmad Dison/Ijs)