indosiar.com, Denpasar - Penggrebekan gudang di Jalan Gatot Subroto ini, dilakukan petugas Bea dan Cukai Bali, setelah mendapat informasi adanya penyimpanan rokok ilegal, yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai daerah di Bali.
Hasil penggrebekan, petugas mendapati puluhan dus rokok berisi 55 kardus, dengan jumlah total 1100 slop rokok berbagai merek, menggunakan pita palsu dengan bentuk dan merek menyerupai rokok-rokok terkenal di pasaran.
Rokok tersebut diduga merupakan produk rumahan yang diduga dibuat di Jepara, Jawa Tengah, untuk dijual di Bali.
Akibat menggunakan pita palsu, negara ditaksir menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok, aparat juga mengamankan sebuah mobil, serta seorang pemilik gudang berinisial KS (40 tahun), yang diduga sebagai pemilik dan telah beroperasi sejak 9 bulan terakhir.
Rencananya, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Mapolda Bali, untuk diproses lebih lanjut, dan diancam undang-undang bea cukai nomor 391 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Tim Liputan/Ijs)