indosiar.com, Jakarta - Percetakan pita cukai rokok palsu berkedok kios makanan ringan Rabu (29/07/09) pagi digerebek pihak Dirjen Bea dan Cukai di Jalan Ciputat Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dari percetakan tersebut disita mesin pencetak pita cukai serta lembaran pita cukai palsu yang sudah jadi. Akibat praktek pemalsuan tersebut, potensi kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah.
Percetakan pita cukai rokok palsu milik tersangka AH di Jalan Ciputat Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan ini dibongkar pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah petugas sebelumnya menangkap 3 tersangka pengedar pita cukai palsu ini di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Petugas sempat terkecoh dengan percetakan ini karena untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, tersangka sengaja mengoperasikan percetakan pita palsu didalam kios makanan ringan yang disewa sejak satu tahun lalu.
Didalam kios ini petugas menyita satu unit mesin percetakan, sejumlah lembar pita cukai palsu yang sudah jadi serta bahan baku percetakan. Akibat praktek pemalsuan pita cukai rokok palsu ini potensi kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah.
Tersangka AH sendiri kini telah diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus pemalsuan pita cukai palsu yang diduga merupakan jaringan Kudus, salah satu wilayah produsen rokok terbesar di Jawa Tengah. (Dedi Irawan/Sup)