HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Syekh Puji

Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan



indosiar.com, Semarang -Setelah melalui proses cukup panjang kasus pernikahan siri dengan tersangka Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji akhirnya akan segera disidangkan di pengadilan. Selasa (25/08/09) kemarin, berkas perkara pengusaha hiasan kuningan ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski dicecar dengan pertanyaan oleh sejumlah wartawan yang mencegatnya, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji hanya bungkam dan memilih terus berjalan begitu sejumlah petugas Polwiltabes Semarang mengawal keluar pengusaha nyentrik ini keluar dari sel tahanan yang hampir dua bulan terakhir dia huni.

Penyidik Satreskrim Polwiltabes Semarang kemarin menyatakan, berkas kasus pidana Syekh Puji dinilai telah lengkap hingga segera diserahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selanjutnya dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk menjalani proses hukum selanjutnya yaitu persidangan di pengadilan.

Pengusaha hiasan kuningan yang juga pemilik sebuah pondok pesantren di Desa Bedono Jambu, Kabupaten Semarang ini oleh aparat penegak hukum dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal Pencabulan dalam KUHP.

Pertengahan bulan Juli lalu Syekh Puji yang status penahanannya telah ditangguhkan, ditangkap paksa polisi dari kediamannya di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Bedono, Jambu, Ambarawa untuk kembali dijebloskan ke sel tahanan. Hal itu terpaksa dilakukan polisi karena Syekh Puji dianggap tidak koperatif dan selalu mangkir saat harus wajib lapor. Sementara itu dia juga dianggap menghalang-halangi polisi yang akan memeriksa Lutfiana Ulfa, istri mudanya sebagai saksi korban. (Agus Hermanto/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: