indosiar.com, Jakarta - Kasus korupsi PT Arwana yang menyeret mantan Bareskrim Komjen Polisi Susno Duadji sebagai tersangka, Rabu (07/07/10) hari ini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Mabes Polri, siang tadi melimpahkan berkas kasus Susno yang telah dinyatakan lengkap, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski sempat didatangkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat polisi, namun penahanan Susno tidak dipindahkan.
Pelimpahan berkas kasus ini juga diikuti penyerahan Susno Duaji, sebagai tersangka. Susno Duaji didampingi pengacaranya Husni Maderi. Mantan Kabareskrim Susno Duaji datang ke Kejari Jakarta Selatan dengan penjagaan ketat puluhan personil polisi, Rabu siang. Tidak ada komentar Susno Duaji.
Susno dijerat Pasal 12B dan Pasal 5 Undang - undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Mabes Polri terkait suap menyuap dan mafia hukum PT. Arwana.
Beberapa berkas bukti - bukti tindak pidana itu, juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri seperti sms antara Susno dan Sahrir Djohan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Susno Duaji nantinya tetap akan dikembalikan ke tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua. (Abdul Haris/Sup)