indosiar.com, Jakarta - Pemerintah kali ini bisa berbangga diri. Pasalnya, Paporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP, tahun 2009 diberi nilai Badan Pemeriksa Keuangan, wajar dengan pengecualian.
Selama 5 tahun sejak tahun 2004 hingga 2008, laporan keuangan pemerintah pusat selalu mendapat penilaian disclaimer atau tidak menyatakan pendapat. Ketua BPK dalam sambutannya saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan itu menyebutkan, peningkatan opini ini, karena kerja keras pemerintah untuk memperbaiki akuntabilitas keuangan negara.
Meski mendapat penilaian wajar dengan pengecualian, bukan berarti pemerintah tanpa cela dalam mengelola keuangan negara. BPK menemukan, tiga permasalahan dalam LKPP tahun 2009. Yakni, terdapat ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran, dan realisasi penggunaannya. Kedua, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset tetap. Terakhir, pemerintah belum mencatat kewajiban dana pensiun dan tunjangan hari tua. (Nancy Erene dan Amin/Sup)