indosiar.com, Surabaya - Sedikitnya 52 merek kosmetik Kamis (26/11/08) kemarin, disita Badan POM Surabaya dari sejumlah pedagang. Kosmetik-kosmetik itu diduga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan wajah dan kulit pemakainya.
Razia kosmetik ilegal dan berbahaya ini digelar kemarin siang dibeberapa mall besar di Surabaya antara lain Pasar Akem, Surabaya, Pasar Grosir Surabaya, Pasar Turi, Baluran dan Mall Galaxi. Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menyita ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya dari 52 jenis kosmetik.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Surabaya mengatakan, 2.588 kosmetik yang disita, 7 persen berasal dari luar negeri dan 30 persen dari lokal. Selain mengandung zat tritinoin yang bisa merusak wajah, kosmetik tersebut juga mengandung zat K10 dan K3 yang menyebabkan kanker. BPOM Surabaya akan terus menggelar razia kosmetik ilegal yang tersebar luas diberbagai mall di Surabaya. (Miftaul Arif/Sup)