indosiar.com, Jakarta - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kamis (04/06/09) malam, menyita ratusan produk makanan, minuman dan kosmetik kecantikan impor yang tidak memiliki ijin edar di Jakarta Fruit Market dikawasan perumahan elit Grenville, Jakarta Barat. Produk-produk tersebut menurut BPOM melanggar Undang Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Petugas BPOM ini langsung memeriksa beberapa produk makanan, minuman dan kosmetik kecantikan di Jakarta Fruit Market dikawasan perumahan elit Grenville, Jakarta Barat.
Petugas menemukan ratusan produk yang tidak memiliki ijin edar dan penjualan di Indonesia. Kepala BPOM Husnia Thamrin mengatakan, ratusan produk makanan, minuman dan kosmetik kecantikan impor ini disita karena tidak memiliki ijin edar.
Sementara pengelola Jakarta Fruit Market, Deni menuturkan, dirinya tidak tahu siapa pemilik ratusan produk makanan, minuman dan kosmetik kecantikan impor ini. Padahal dirinya telah menjual produk ini selama Jakarta Fruit Market ini berdiri yakni 2 tahun.
Produk-produk yang sengaja dijual ini melanggar Undang Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, melanggar Undang Undang No.69 tahun 1996 tentang Pangan dan melanggar Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang nantinya akan dilakukan pemusnahan. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)