indosiar.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk pengawet dan pewarna. Dari 27 merek kosmetik tersebut, sebagian produksi dalam negeri. Badan POM meminta para produsen dan importir menarik kosmetika berbahaya tersebut dari pasaran, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Temuan adanya zat pewarna ini telah diujikan di Laboratorium BPOM pada tahun 2007 lalu. Hasilnya, ditemukan adanya zat mercury yang mengandung logam berbahaya yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik-bintik pada kulit serta kerusakan permanen pada sistem syaraf.
Dari 27 produk kosmetik beberapa diantaranya adalah kosmetik yang diproduksi dalam negeri seperti Dr. Kayama, Blossom Day Krim, Putri Salju Krim. Sementara produk import antara lain MEEI YUNG, NUOBEIER dari Cina, SUT SYU Eye Shadow dari Jepang.
Untuk menghentikan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen importir serta distributor untuk menarik produk itu dari pasaran. Bagi yang melanggar menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin akan dipidana selama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah seperti yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan No.23 tahun 1992. (Gunadi/Sup)