indosiar.com, Jakarta - Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelelawan Riau, yang menjadi terdakwa kasus korupsi ijin pemanfaatan kayu hasil hutan kepada 15 perusahaan di Riau akhirnya divonis hukuman 11 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini membuat isteri, anak dan keluarga terdakwa Tengku Azmun Jaafar hanya bisa tertegun diam. Meski lebih rendah setahun daripada tuntutan Jaksa, namun mereka tetap tidak menyangka terdakwa akan di penjara selama itu.
Bupati Pelelawan Riau ini dihukum 11 tahun atau lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara dan harus membayar ganti kerugian negara 12 milyar rupiah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada 15 perusahaan di Kabupaten Pelelawan tahun 2002 hingga 2006.
Akibat tindakannya perekonomian negara merugi lebih dari 1,2 triliun rupiah. Yang turut memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara tidak ikut mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak hutan alami, yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. (Rafael Don Bosco/Medi Kuswandi/Dv).