indosiar.com, Temanggung - Bupati Temanggung Jawa Tengah, Totok Ary Wibowo Kamis (30/06/2005) kemarin, akhirnya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Temanggung. Totok ditahan setelah berkas kasus penyidikan korupsi dalam pemilu sebesar 2,3 miliar rupiah diserahkan penyidik Reskrim Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah.
Totok sendiri sebelum ditahan menyatakan, dirinya pasrah dan akan patuh kepada hukum yang berlaku. Namun Totok enggan menandatangani surat penahanan, karena menurutnya penahanan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, dimana sebagai pejabat publik ijin penahanan dirinya dari presiden hingga kini belum turun. (Agus Hermanto/Supu)