indosiar.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana Bank Indonesia meminta majelis hakim mempertimbangkan jasa-jasanya selama memimpin Bank Indonesia. Permintaan Burhanuddin ini disampaikan dalam pledoi yang dibacakannya menanggapi tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Burnahuddin masih belum percaya ujung kariernya sebagai mantan nomor satu di Bank Indonesia berakhir di kursi persakitan. Prestasinya membawa BI keluar dari krisis seakan lenyap seketika. Kegundahan hati Burhanuddin ini terungkap dalam pledoinya dalam sidang lanjutan skandal aliran dana BI sebesar 100 milyar rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (15/10) kemarin.
Burhanuddin menolak seluruh tuntutan penuntut umum, karena menurutnya tidak sepeserpun uang yayasan masuk ke kantongnya. Pencairan dana tersebut merupakan keputusan dan kebijakan kolektif rapat Dewan Gubernur BI bukan atas kepentingan pribadinya.
Bila keputusan itu salah seharusnya seluruh pejabat BI juga harus ikut bertanggungjawab. Burhanuddin mengaku satu-satunya kesalahannya adalah karena dirinya menjabat Gubernur BI waktu itu. Namun bila majelis hakim menemukan bukti kesalahan lain, Burhanuddin berharap putusan yang adil dengan mengingat jasanya selama ini.
Burhanuddin secara khusus meminta majelis hakim untuk menelusuri keterlibatan besan presiden Aulia Tantowi Pohan karena dialah yang berinisiatif untuk mengambil dan mencairkan dana dari YPPI itu. (Rafael Don Bosco/Wahyu Wacana/Sup)