HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Calon Independen Bisa Ikut Pilkada 2008



indosiar.com, Jakarta - Usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Kamis siang (9/8/2007), Menko Polhukam Widodo AS menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu menerima masukan termasuk menyusun draft dari UU No.32 tahun 2004, sehingga nantinya diatur petunjuk teknis pelaksanaan serta persyarakatan calon independen yang boleh ikut pilkada. Widodo menyatakan paling cepat UU tersebut baru akan tuntas awal tahun depan.

Menyusul belum akan rampungnya produk hukum atas calon independen hingga tahun depan, Menkum HAM Andi Matalatta menyatakan proses pilkada disejumlah daerah tetap dilanjutkan dan calon independen tetap belum diperbolehkan ikut pilkada.

Meski demikian, Menkum HAM membantah pemerintah sengaja memperlambat atas calon independen sehingga terkesan merugikan calon perseorangan tersebut.

Rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR untuk membahas calon independen ini sendiri, rencananya akan dilakukan minggu depan dan berlangsung di Istana Presiden.(Gustav Roberto dan Sri Indro/Ijs)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: