HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Nazaruddin

Chandra Dilarang Tangani Kasus Nazaruddin



indosiar.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mendatangi tersangka suap wisma Atlit Muhammad Nazaruddin Senin (15/08/11) siang. Komisi III menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penangkapan serta penyidikan terhadap Nazaruddin. Sementara itu KPK melarang Chanda Hamsyah dilibatkan dalam kasus Nazaruddin, karena tengah diperiksa komite etik.

Kedatangan Komisi III DPR RI dan pengacara OC Kaligis, kuasa hukum Nazaruddin Senin siang di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tidak hanya karena Nazaruddin sebagai anggota DPR. Namun juga untuk mengungkap kasus yang lebih jelas. Juru bicara komisi III Ahmad Yani mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan serta penyidikan terhadap Nazaruddin.

Rombongan hanya diberikan waktu selama 15 menit, karena Nazaruddin masih capek dan lelah. Rencananya Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk menjelaskan hasil pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, tim etik KPK masih terus melakukan penelitian dengan meminta keterangan sejumlah orang, termasuk Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan staf ahli Nazaruddin, Nuril Anwar.

Ketua komite etik KPK, Abdullah Hehamahua Senin siang mengatakan, KPK tidak akan melibatkan Chandra Hamsyah dalam pemeriksaan Nazaruddin. Selain itu, Abdullah Hehamahua maupun Bibit Riyanto membenarkan adanya ancaman yang mereka terima. Namun KPK belum bisa menyebutkan siapa yang mengancam dan siapa yang diancam, karena masih dalam proses penyidikan. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
18-Aug-2011 09:33:11 WIB by anjeli
kuhum kita ini tidak ada yang pasti masih morat marit.

 

Nama:
Email:
Security Code: