indosiar.com, Jakarta - Dana nasabah yang tersimpan di Bank IFI yang dilikuidasi mulai Senin (04/05/09) ini sudah bisa dicairkan. Pencairan dilakukan melalui Bank BNI terdekat dengan tempat nasabah membuka rekening di Bank IFI. Namun demikian sejumlah nasabah masih ada yang kecewa karena minimnya informasi tentang tata cara pencairan dananya.
Kekecewaan nampak di wajah Apriadi, salah seorang nasabah Bank IFI. Pasalnya ia terpaksa harus kembali lagi ke kantor Bank IFI Pusat yang berlokasi di Plaza ABDA di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, karena tidak bisa menarik dananya di Bank BNI Kantor Cabang Gatot Soebroto. Padahal sesuai ketentuan, nasabah dapat menarik dananya di Bank BNI terdekat dengan membawa identitas diri dan buku tabungan.
Apriadi mengatakan, untuk dapat menarik dana simpanan, nasabah harus mendapat surat pengantar dari bank tempat membuka rekening. Sejumlah nasabah merasa bingung karena kurangnya informasi yang diberikan baik eks manajemen Bank IFI maupun Lembaga Penjamin Simpanan yang mengambilalih bank likuidasi ini.
Sesuai dengan pengumuman yang ditempel di kantor pusat Bank IFI, nasabah dapat mencairkan dana simpanan di Bank BNI yang terdekat dengan Bank IFI tempat membuka rekening. Seperti di Bank IFI Sudirman dicairkan di BNI, Gatot Soebroto.Untuk Bank IFI Syariah Cabang Ariobimo, Kuningan dicairkan di BNI Syariah Prima, Sudirman, Jakarta.
Namun pencairan simpanan ini tidak berlaku bagi simpanan yang tidak memenuhi syarat penjaminan yakni diatas 2 milyar rupiah. Batas saldo simpanan diatas penjaminan ini baru akan direalisasikan melalui proses likuidasi bank. Bank IFI dilikuidasi oleh Bank Indonesia pada 17 April 2009 lalu. Ijin usaha bank swasta ini dicabut karena dinilai gagal memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang disyaratkan. (Sujito Santoso/Sup)