indosiar.com, Solo - Setelah sebelumnya menggeledah rumah Hendro Yunanto, tim Densus 88 melanjutkan penggeledahan rumah orangtua Sigit Qordowi di Jalan Arjuna Kecamatan Serengan, Solo. Sejak bercerai dengan istrinya, Sigit diketahui tinggal di rumah orangtuanya.
Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan sekitar 15 item barang bukti antara lain uang 53 juta rupiah, kaset, serbuk arang, buku, rompi, VCD dan sepucuk senjata api. Menurut Ketua RT setempat Sukarno Putro Negoro, sebelum melakukan penggeleahan aparatnya terlebih dulu meminta ijin kepada pihak RT dan RW. Polisi juga meminta ketua RT dan RW untuk menjadi saksi penggeledahan.
Sigit dan Hendro merupakan DPO bom gereja, serta Mapolsek Pasar Kliwon, Solo pada bulan Desember 2010. Mereka juga diduga terlibat jaringan terorisme di Cirebon. Keduanya tewas dalam baku tembak saat disergap tim Densus 88 di kampung Srangahan Sukoharjo Sabtu dini hari. (Ganug Nugroho Adi/Sup)