indosiar.com, Jakarta - Seputar pengelolaan Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Departemen Agama hingga saat ini masih berlanjut. Pihak Departemen Agama berencana membeli saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 51 persen untuk menghentikan sengketa.
Sengketa yang terjadi antara Departemen Agama dan Pemprov DKI di Rumah Sakit Haji, Pondok Gede Bekasi membuat Departemen Agama berencana membeli saham Pemprov DKI sebesar 51 persen. Dengan demikian diharapkan kekisruhan akan segera berakhir.
Departemen Agama bersedia mengganti saham Pemprov DKI sesuai peraturan dengan nilai yang disepakati. Mengenai sumber dana pembelian saham Departemen Agama akan menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) yang dalam peraturannya dapat digunakan untuk kesehatan.
Dijelaskan Bahrul Hayat, Sekjen Departemen Agama, sejumlah alasan mengapa Rumah Sakit Haji dibawah Departemen Agama, karena merupakan monumen untuk mengenangi tragedi Al-Muaishim Mina yang menewaskan sejumlah jemaah Indonesia.