HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Paspor Hijau Haji

Depag Tanggung Biaya Paspor Hijau



indosiar.com, Jakarta - Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Agama melakukan kerjasama untuk pembuatan paspor hijau bagi para jemaah haji. Kerjasama ini dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan di masyarakat karena adanya perubahan penggunaan paspor khusus ke paspor hijau. Biaya pembuatan paspor ini ditanggung Departemen Agama.

Penandatanganan kerjasama antara Departemen Hukum dan HAM dengan Departemen Agama ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci. Dengan kerjasama ini perubahan penggunaan paspor khusus atau paspor haji ke paspor hijau dapat cepat berjalan, sehingga dapat menghilangkan keresahan yang terjadi di masyarakat.

Dalam pelaksanaannya Departemen Hukum dan HAM telah membentuk tim. Sementara itu Departemen Agama akan bertindak pro aktif disetiap daerah sehingga kebijakan baru ini dapat berjalan dengan baik. Biaya pembuatan paspor hijau sebesar 270 ribu rupiah akan ditanggung Departemen Agama.

Biaya yang ditanggung Departemen Agama ini hanya berlaku bagi jemaah reguler atau ONH. Sedangkan jemaah khusus atau plus tetap akan dikenakan biaya pembuatan paspor hijau. (Asep Syaifullah/Agus Rahayu/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: