indosiar.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memastikan seleksi penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan dengan cara lain. Cara yang lama dipastikan melanggar perundang-undangan yang ada.
Terkait keluarnya 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Perhimpunan SPMB pekan lalu, Mendiknas mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal masih merumuskan kebijakan penerimaan mahasiswa baru serta SPMB juga dinilai telah keliru dalam mengelola keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa baru.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.6 tahun 2008, Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, maka diperkenankan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri bekerjasama dengan universitas lainnya.