indosiar.com, Jakarta - Menyusul pencabutan izin terbang maskapai penerbangan Adam Air 19 Maret lalu, pemerintah mulai Kamis (10/04) besok resmi mencabut izin rute terbang maskapai penerbangan tersebut. Selanjutnya pemerintah akan menawarkan rute terbang Adam Air kepada maskapai penerbangan lain.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Jakarta Rabu (08/04) pagi mengatakan pencabutan izin rute terbang Adam Air dilakukan setelah pemberian waktu 21 hari untuk melakukan perbaikan sejak izin operasi Adam Air dicabut.
Selanjutnya Dephub akan menawarkan rute penerbangan kepada maskapai penerbangan lain. Sejauh ini ada dua perusahaan yang berminat mengambilalih rute penerbangan milik Adam Air yaitu Eagle dan King Air.
Adam Air mengalami 23 rute penerbangan terdiri dari 2 rute internasional dan 21 rute domestik. Menteri Perhubungan menegaskan, sebelum rute penerbangan Adam Air dialihkan sebaiknya kemelut yang terjadi di Adam Air saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Menteri Perhubungan prihatin atas persoalan-persoalan karyawan dengan direksi soal pembayaran gaji karyawan. (Nancy Erene/Dwinanto Agung/Sup)