HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Dianiaya Polisi, SKAP Mengadu ke Komnas HAM



indosiar.com, Jakarta - Lebih dari 20 aktivis dan pengacara yang tergabung dalam Solidaritas untuk Korban Kekerasan Polisi atau SKAP Jumat (31/07/09) pagi, mengadukan penahanan dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta oleh Polres Jakarta Utara, saat mendampingi saksi yang diperiksa polisi. Para aktivis dan pengacara menilai penahanan terhadap pengacara yang sedang bertugas merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM. 

Para aktivis dan pengacara mengadu ke Komnas HAM atas penahanan sewenang-wenang terhadap dua pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tommy Albert Tobing dan Haris Barkah oleh Polres Jakarta Utara, saat keduanya mendampingi saksi yang diperiksa polisi.

Mereka menilai, penahanan terhadap dua pengacara itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM. Terlebih penahanan itu dilakukan saat keduanya sedang melaksanakan kerja penegakan HAM yakni mendampingi dua orang saksi dalam kasus pembunuhan yang salah satu saksinya adalah anak dibawah umur.

Menurut SKAP, pendampingan ini berawal dari adanya penyiksaan yang dilakukan kepolisian Jakarta Utara yang kerap diterima oleh saksi-saksi. SKAP juga menegaskan, kepolisian Jakarta Utara sangat arogan terhadap penegakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Bahkan salah satu pengacara publik itu sempat mendapat bogem di bibirnya oleh anggota kepolisian Jakarta Utara, hingga terjadi pelecehan terhadap salah satu pengacara itu. 

Mereka meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Jakarta Utara. Mereka mendorong Komnas HAM segera melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap para pengacara yang menjadi korban kekerasan polisi. Pengaduan SKAP diterima Nurcholis, anggota komisioner Komnas HAM. SKAP juga memberikan bukti-bukti kekerasan fisik baik terhadap kedua pengacara ataupun terhadap Aswinawati, Direktur LBH Jakarta untuk segera ditindaklanjuti. (Ahmad Baehaqi/Indro Edi Purnomo/Sup)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: