HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Vonis Cyrus Sinaga

Dinilai Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara



indosiar.com, Jakarta - (Selasa:25/10/2011) Aparat penegak hukum pun tak luput dari jerat hukum. Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun dan hukuman denda Rp 150 juta terhadap Cyrus Sinaga, jaksa penuntut umum kasus pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Cyrus didakwa menghalangi penyelidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang saat itu hingga Gayus Tambunan bisa bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albert Tinaho menjatuhkan vonis 5 tahun bagi terdakwa Cyrus Sinaga lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Hal yang dinilai memberatkan adalah bawa Cyrus Sinaga sebagai aparat penegak hukum, justru tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Saat sidang keluarga Cyrus yang hadir di persidangan tampak bersedih dan sesekali tampak mengusap air mata.

Pihak jaksa penuntut menyatakan akan pikir pikir dahulu untuk mengajukan banding karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan. Sedangkan kuasa hukum Cyrus langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Namun usai sidang, Cyrus Sinaga memilih tidak berkomentar atas vonis 5 tahun dan denda Rp 150 juta yang dijatuhkan majelis hakim.

Cyrus Sinaga bertindak sebagai koordinator jaksa peneliti dalam penanganan perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Berdasarkan hasil keterangan Gayus, Cyrus Sinaga telah menerima suap senilai Rp 5 milyar dan mengubah rencana tuntutan terhadap Gayus. Sehingga dalam kasus yang disidangkan di pengadilan negeri Tangerang Gayus bisa bebas dari jeratan hukum.(Ahmad Hadiyin/Her)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: