indosiar.com, Jakarta - Sekitar pukul 15.45 WIB kemarin sore terpidana kasus suap Artalita Suryani akhirnya dipindahkan penahanannya dari rutan Mabes Polri ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan penahanan terhadap Artalita karena keputusan dalam persidangan Tipikor sudah final, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Artalita.
Kepada wartawan, Artalita mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman dimanapun tempatnya. Artalita sendiri divonis 5 tahun penjara karena terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan selaku ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus BLBI sebesar 600 ribu US Dollar dan selanjutnaya mendekam di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Dedi Irawan/Sup)