indosiar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Rabu (26/11/08) kemarin, akhirnya menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum yakni Yohannes Waworuntu, Dirut PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Jaksa Agung juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mencekal Yohannes Waworuntu. Surat pencekalan sudah diserahkan Rabu kemarin di Dirjen Imigrasi.
Setelah sebelumnya menetapkan 3 mantan Dirjen Administrasi Hukum dan HAM sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kemarin akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dari perusahaan rekanan Depkumham.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Marwan Effendi menyatakan, telah menetapkan Dirut PT SRD, Yohannes Waworuntu sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka terhadap Yohannes menurut Jampidsus Marwan Effendi karena ia dianggap terbukti terlibat dalam korupsi Sisminbakum yang merugikan negara 400 milyar rupiah.
Rencananya dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan memeriksa Yohannes Waworuntu di Gedung Bundar untuk pertama kalinya, dengan status sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan satu nama yakni Yohannes Waworuntu, Jampidsus Marwan Effendi Rabu paginya hanya menyatakan dari tiga nama di jajaran Direksi PT SRD salah satunya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kapuspenkum Jasman Panjaitan menyatakan, setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan perintah cekal terhadap Yohannes Waworuntu. Permintaan cekal itu telah diserahkan Kejaksaan Agung Rabu petang. Sementara dua pemegang saham PT SRD yakni Bambang Tanoesoedibyo serta Hartono Tanoesoedibyo masih berstatus sebagai saksi. (Gustav Roberto/Agus Rahayu/Sup)