HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
UU Kewarganegaraan

Diskriminasi WNI Keturunan Dihilangkan



indosiar.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyatakan dengan berlakunya Undang Undang Kewarganegaraan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Karena itu diskriminasi terhadap etnis tertentu termasuk etnis Tionghoa sudah dihilangkan.

Hamid Awaludin Senin (12/02/07) kemarin menegaskan, sejak adanya Undang Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia tidak ada lagi diskriminasi mengenai status kewarganegaraan.

Dibeberapa tempat seperti di Tangerang dan Kalimantan juga tempat lainnya banyak warga keturunan yang tidak jelas kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Sebagian dari mereka mengaku kesulitan untuk mengurus dokumen ini karena ruwetnya birokrasi yang harus ditempuh.

Karena itu dengan adanya undang undang ini pemerintah berharap tidak akan ada lagi pemojokan atas etnis tertentu.

Hamid menambahkan, peraturan perundangan yang baru ini memberikan kesetaraan hak dan kewajiban bagi warga keturunan dengan warga lainnya. Seperti bidang politik, mereka mempunyai hak untuk memilih maupun untuk dipilih.

Undang undang ini juga memberikan status hukum yang jelas bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan yang orangtuanya berbeda kewarganegaraan. (Iwan Munandar/Warsam Aji Rukmana/Sup)
Bookmark and Share


Page: 1
22-Sep-2010 10:43:19 WIB by soe sx NKRI
diskriminasi!!!!!...yang paling gila lagi coba baca ttg aturan pemerintah di http://www.jasaumum.com/detail_akPer_standart.htm dan http://www.jasaumum.com/aktePernikahan.htm >>disitu terlihat jelas kalo WNA arab dan timur tenggah nga di perdebatkan///but kasiaan WNI keturunan Cina sgt memprihatinkan(diskriminasi)>>HIMBAUAN BUAT NEGERIKU INDONESIA TERCINTA APAKAH INILAH NEGERI PARA BEDEBAH!!
Ingat !!! Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI / K – 1 / OS 19 tidak diperlukan oleh beberapa golongan, inilah sebabnya mengapa kami tulis (salah satu atau keduanya), karena mungkin terjadi perkawinan campuran antara 1920 dengan 1917, atau antara 1933 dengan 1849, atau antara 1920 dengan 1849, atau antara 1933 dengan 1917, dan variasi kondisi lainnya (yang penting bukan pernikahan antara : 1920 / 1933 / Non STBLD yang beragama Islam dengan 1920 / 1933 / Non STBLD yang beragama Islam atau dengan WNI keturunan berkode golongan 1920 / 1933 yang beragama Islam atau dengan WNI yang berkode Non STBLD yang merupakan pribumi Asli)
25-Sep-2009 09:45:36 WIB by Brayon
INDONESIA YG BERMAYORITAS ORG ISLAM TIDAK TAU DIRI DAN PENINDAS DENGARKAN BAIK2 ....
SADAR BAHWA KARENA ORG TIONGHOA LAH BANGSA INI MSH DAPAT BERTAHAN , DARI DULU SAMAPAI SKRG ORG TIONGHOA SELALU DI TINDAS .... BAIK DARI PEMERINTAH MAUPUN MASYARATAKAT...
NEGARA INI MEMILIKI SEMBOYAN KATANYA "WALUPUN BERBEDA-BEDA TETAPI TETAP SATU " WAHAHAHAHA LUCU.... DIMANA2 ORG TIONGHOA LAH YG MEMBANTING TULANG UNTUK MEMBAGUN USAHA DIA MANA2 DAN MEMBERIKAN PERKERJAN PADA MASYARATKAT INDONESIA ... TETAPI DI MANA KEADILANYA ? DIMANA2 DI PERSULIT DI BEDAKAN DAN DITINDAS !!!!

MAKA DARI ITU INILAH HUKUMAN DARI YG ATAS INDONESIA SELAMA2NYA MENJADI NEGARA HINA !!! NEGARA YG HANYA MENGHARAPKAN BANTUAN DARI NEGARA LAIN !!! INI BALASAN TUHAN DARI PERLAKUAN BANGSA INDONESIA !!!

BERTOBATLAHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH
25-Feb-2007 16:00:07 WIB by Suwarto
Saya setuju, tapi bagaimana dengan WNI
keturunan yang mjd Pengusaha apakah bisa bersikap adil dan tdk diskriminasi terhadap karyawannya yang orang pribumi? Jika mereka melakukan diskriminasi bagaimana sanksinya?
14-Feb-2007 12:58:18 WIB by edyvanvreden
Peraturan sih boleh saja pak, tapi kenyataan dilapangan berbeda, warga keturunan sering dipersulit dalam mengurus status kewarganegaraanya, maklum uang berperan dalam segala hal dan itu bukan rahasia lagi.
13-Feb-2007 17:02:58 WIB by ICHAYOUNG
BRAVO..............BRAVO
TERUS GIMANA TUH KLO
ORTU YG BEDA KEWARGA NEGARANEGARAANNYA APAKAH ANAK IKUT WARGA ASING ATAU TTP IKUT ORG TUANYA YG ASLI INDONESIA

 

Nama:
Email:
Security Code: