indosiar.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyatakan dengan berlakunya Undang Undang Kewarganegaraan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Karena itu diskriminasi terhadap etnis tertentu termasuk etnis Tionghoa sudah dihilangkan.
Hamid Awaludin Senin (12/02/07) kemarin menegaskan, sejak adanya Undang Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia tidak ada lagi diskriminasi mengenai status kewarganegaraan.
Dibeberapa tempat seperti di Tangerang dan Kalimantan juga tempat lainnya banyak warga keturunan yang tidak jelas kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Sebagian dari mereka mengaku kesulitan untuk mengurus dokumen ini karena ruwetnya birokrasi yang harus ditempuh.
Karena itu dengan adanya undang undang ini pemerintah berharap tidak akan ada lagi pemojokan atas etnis tertentu.
Hamid menambahkan, peraturan perundangan yang baru ini memberikan kesetaraan hak dan kewajiban bagi warga keturunan dengan warga lainnya. Seperti bidang politik, mereka mempunyai hak untuk memilih maupun untuk dipilih.