indosiar.com, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (28/02) gagal mengesahkan Rancangan Undang Undang Pemilu. Meski diagendakan pekan depan gagalnya pengesahan ini membayangi terlampaunya tenggat waktu setiap tahapan pemilu.
Fraksi-fraksi di DPR belum menyepakati sejumlah poin penting yang ada dalam RUU Pemilu seperti penentuan calon terpilih dan penghitungan sisa suara. Selain itu tidak adanya kesepakatan mengenai pemunggutan suara atau voting yang akan dilakukan agar RUU Pemilu disahkan pada rapat paripurna.
Akibatnya rapat tersebut ditunda hingga Senin pekan depan. Putusan penundaan pengesahan RUU Pemilu kemudian diprotes oleh sejumlah anggota DPR seperti Cahyo Kumolo dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdullah Azwar Anas dari Fraksi PKB.
Cahyo Kumolo dan Abdullah Azwar Anas menambahkan, penundaan tersebut dapat menganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2009 mendatang. (Ahmad Faizal dan Kiki Suhartono/Sup)