indosiar.com, Jakarta - Setelah beberapa kali ditunda untuk disahkan, Rancangan Undang Undang Pemilu Senin (03/03/08) kemarin, disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI. Dua materi krusial yakni penghitungan sisa suara dan penetapan calon anggota legislatif yang sempat menghalangi proses pengesahan akhirnya diputuskan melalui voting.
DPR dalam sidang Paripurna kemarin akhirnya menyepakai RUU Pemilu disahkan menjadi Undang Undang. Dalam dua kali sidang paripurna sebelumnya pengesahan RUU ini sempat mengalami penundaan.
Pasalnya dua materi krusial yakni soal penghitungan sisa suara dan penetapan calon terpilih tidak ada titik temu diantara 10 fraksi yang ada di DPR.
Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto mewakili pemerintah menyambut baik atas putusan tersebut. Dengan disepakati dua materi yakni perhitungan sisa suara dan penetapan calon terpilih melalui mekanisme voting maka kendali penentuan caleg akan kembali berada di tangan partai. Pasalnya sisa suara diperhitungkan pada tingkat provinsi dan penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut partai. (Farma Dinata dan Nurkayat/Sup)