indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk pemilu presiden 8 Juli mendatang mencapai 176 juta pemilih lebih, naik sekitar 5 juta pemilih dibandingkan DPT pemilu legislatif lalu. Namun demikian jumlah tersebut kemungkinan besar bisa berubah, pasalnya KPU masih akan mengecek kembali DPT tersebut untuk menghindari pemilihan ganda.
Walaupun sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPU yang berlangsung Minggu (31/05/09) pagi hingga sore kemarin, jumlah DPT untuk pilpres 8 Juli mendatang yang mencapai 176 juta pemilih, kemungkinan besar bisa berubah. KPU nampaknya tidak yakin jumlah DPT tersebut murni pemilih yang sah. Pasalnya, KPU masih meminta KPUD untuk mengecek kembali DPT tersebut untuk menghindari pemilih ganda dan jika ditemukan maka KPU wajib mencoret data tersebut.
Selain itu KPU juga telah mengeluarkan surat edaran kepada KPUD dan petugas PPS untuk melakukan door to door kesetiap rumah bekerjasama dengan RT dan RW setempat walaupun upaya tersebut tidak diwajibkan KPU.
Jumlah DPT yang mencapai 176 juta lebih ini meliputi pemilih dalam negeri mencapai 175 juta dan pemilih luar negeri mencapai 1,1 juta pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan 5 juta pemilih dibandingkan pemilu legislatif. Menurut KPU, kenaikan 5 juta pemilih disebabkan adanya pemilih baru berusia 17 tahun terhitung sejak tanggal 10 April hingga 8 Juli 2009. (Sudrajat/Heru Desembri/Sup)