indosiar.com, Jakarta - Dua aktivis Bendera, ditangkap dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Mereka adalah Mustar Bona Ventura dan Ferdy Simamora. Keduanya ditangkap petugas di Bandung Trade Center (BTC), Bandung, Jawa Barat. Polisi beralasan, terpaksa menangkap keduanya, karena tidak pernah memenuhi panggilan polisi saat akan diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Boy Rafi Amar, berdasarkan hukum acara pidana, setelah dua kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, maka penyidik punya kewenangan untuk membawanya secara paksa.
Boy Rafi belum mengetahui apakah kedua tersangka pencemaran nama baik itu akan ditahan atau tidak. Hingga Selasa (16/2/2010) dini hari tadi, keduanya masih dimintai keterangannya.(Endro Bawono/Ijs)