HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Sidang Pembunuhan Nasrudin

Dua Saksi IT Dihadirkan Kembali




indosiar.com, Jakarta -
Sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard Selasa (05/01/10) ini digelar serentak di ruang terpisah. Sidang hari ini sebagian besar untuk mendengarkan kesaksian saksi ahli yang diminta pengacara.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Utama PT PRB Nasrudin Zulkarnaen hari ini dihadirkan saksi ahli IT dari ITB Agung Harsoyo yang diminta pengacara Antasari Azhar untuk memeriksa dan menganalisa call detail report (CDR), dari semua nomor telpon genggam Antasari dan Nasrudin Zulkarnaen maupun Sigit Haryo Wibisono dan juga pihak-pihak terkait dalam sidang.

Dalam sidang saksi menyatakan, dari hasil analisis CDR telpon genggam Antasari, tidak tercatat satu SMS pun yang ditujukan kepada Nasrudin. Namun tercatat sebanyak 35 kali SMS yang diterima Nasrudin namun nomor tidak tercatat dan dipastikan nomor tersebut dikirim melalui web server.

Sidang tersebut sebenarnya diagendakan pula untuk menghadirkan saksi ahli balistik dan forensik kembali karena adanya ketidakpuasan pengacara Antasari mengenai butir peluru yang ditemukan di TKP. Akan tetapi kedua saksi ahli tersebut batal menjadi saksi, dikarenakan masalah peluru yang menjadi pertanyaan dari pihak Antasari sudah dinyatakan jelas oleh Ketua Majelis Hakim Heri Suwantoro.

Sementara pada persidangan dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono, Majelis  Hakim bertanya seputar pertemuan di rumahnya dengan Antasari maupun Williardi Wizard. Dalam pertemuan tersebut Antasari meminta bantuan untuk mengamankan si peneror kepada Williardi Wizard yang tamu di ruang kerja Sigit.

Dalam pertemuan ini muncul nama baru seorang pejabat di Mabes Polri yang dikatakan langsung oleh Sigit sendiri. Dalam pertemuan lainnya Williardi menyatakan kesiapannya untuk membantu Antasari dalam mengamankan si peneror dengan biaya 500 juta. Williardi juga sekaligus memakai dana itu untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri.

Pada sidang dengan terdakwa Williardi Wizard dihadirkan saksi ahli hukum pidana dari UI Rudi Satrio. Saksi ahli mengatakan seputar hukum pidana dan mengenai tindakan menguntit atau memata-matai seseorang bukanlah tindakan pidana, kecuali jika sudah melakukan sesuatu hal dalam memata-matai baru dapat dikenakan pasal pidana. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: