indosiar.com, Jakarta - Pihak tim Satgas Airport Interdiction Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mengagalkan penyelundupan psikotropika jenis heroin. Kali ini sebanyak 60 gram heroin senilai 600 juta rupiah yang diselundupkan dari Kamboja. Ironisnya barang haram ini diselundupkan dengan dikemas didalam kitab suci.
Johana dan Arie tidak berkutik saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menggelandangnya. Warga Indonesia ini ditahan petugas setelah berusaha mengambil kiriman paket heroin dari Kamboja melalui perusahaan jasa penitipan PT DHL. Dari tangan tersangka yang merupakan mertua dan menantu ini, petugas menemukan heroin seberat 60 gram atau senilai 600 juta. Heroin diselundupkan dari Kamboja dengan cara disembunyikan didalam kitab suci yang dikirimkan melalui perusahaan jasa penitipan di Bandara Soekarno Hatta.
Petugas Bea Cukai yang mendapatkan informasi adanya pengiriman itu kemudian berusaha mengintai pengambil barang yang dimaksud hingga akhirnya menangkap kedua orang ini. Para tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket dengan imbalan uang 300 ribu rupiah.
Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini diserahkan Bea Cukai ke Polda Metro Jaya untuk membongkar jaringan lainnya. Kedua tersangka ini diancam akan dijerat Undang Undang No.22 tahun 1997 tentang psikotropika yang ancaman hukumannya merupakan hukuman mati atau denda 1 miliar. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)