indosiar.com, Jakarta - Petugas Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap 2 kapal asing yang diduga akan menyelundupkan ikan tangkapan nelayan keluar negeri. Kapal asal Cina itu menyamar dengan menggunakan bendera Indonesia.
Petugas Pengawas Pantai dan Perairan Departemen Kelautan dan Perikanan pada 10 Desember lalu menangkap sebuah kapal asing berbendera Indonesia di perairan laut Maluku dan beroperasi melakukan pembelian ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia.
Kapal dengan nama Fuyu Anyu yang diawaki 26 orang asing ini membawa dokumen asal Selandia Baru, sempat diamati oleh Kapal Hiu Macan dan setelah digeledah kapal ternyata memuat hasil tangkapan nelayan Indonesia berupa berbagai macam ikan seberat 1400 ton.
Para ABK (Anak Buah Kapal) yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini mengaku mereka beroperasi di laut Indonesia selama 2 tahun. Diduga kapal bekerjasama dengan kapal-kapal nelayan Indonesia untuk mau menjual ikan hasil tangkapan mereka dengan harga lebih mahal dibandingkan harga di tempat pelelangan ikan.
Dirjen Kelautan Atius menduga, masih banyak kapal asing sejenis yang berkeliaran di wilayah perairan Indonesia. Kini kapal asing berbendera Indonesia ini diamankan di Pelabuhan Muara Baru Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedang proses penyelidikan diserahkan kepada Kepolisian Polairud. (Sujito Santoso/Sup)