indosiar.com, Jakarta - Eksekusi mati tiga terpidana mati kasus peledakan bom Bali pertama kini tinggal menunggu waktu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) ketiga terpidana. Nasib ketiganya tinggal menunggu salinan putusan PK jika ketiganya menolak mengajukan grasi.
Upaya hukum terpidana mati kasus bom Bali Imam Samudera, Ali Gufron dan Amrozi untuk mendapatkan keringanan hukuman gagal total setelah Mahkamah Agung melalui sidang PK yang diputuskan pada 30 Agustus 2007 lalu menolak Peninjauan Kembali (PK) diajukan ketiga terpidana ini.
Dengan demikian, eksekusi terhadap 3 terpidana mati kasus bom Bali ini tinggal menunggu salinan putusan PK yang hingga kini belum diterima Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.
Namun demikian menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tomson Siagian, jika ketiga terpidana ini mengajukan grasi, maka eksekusi bisa ditunda menunggu putusan grasi dari presiden.
Sebelumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Amrozi Cs divonis hukuman mati. Putusan inilah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung untuk menolak PK Amrozi Cs. (Sudrajat dan Amin/Sup)