indosiar.com, Palu - Jadwal pelaksanaan eksekusi Tibo CS semakin tidak jelas, menyusul lowongnya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang juga Ketua Tim Eksekutor Tibo CS. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Muhammad Yayah Sibe sejak 20 Agustus lalu dinyatakan pensiun dari jabatan struktural di Kejaksaan.
Menurut Kepala Seksi Bidang Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Hasman, sejak tanggal 20 Agustus lalu tugas-tugas keseharian Kepala Kejati dilaksanakn oleh Wakil Kepala Kejati Mafud Manan. Namun untuk pengambilan keputusan hal-hal yang penting dan strategis hanya bisa diambil oleh Jaksa Agung.
Dengan lowongnya jabatan Kepala Kejati Sulteng juga dipastikan, jabatan Ketua Tim Eksekutor Tibo Cs juga lowong. Menurut Hasman pihaknya masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung menyangkut pengambilan keputusan hal-hal penting dan strategis.
Namun Kejaksaan Agung sendiri belum bersikap tegas mengenai kasus ini. Pelaksana Harian Jampidung Kejagung Abdul Hakim Ritongga justru menyatakan, masih menunggu laporan dari Kejati Sulteng untuk pelaksanaan eksekusi Tibo Cs.
Sementara itu Gubernur Lemhanas Muladi mengusulkan, pelaksanaan hukuman mati diganti pidana mati bersyarat. Sehingga terpidana memiliki kesempatan hidup. Pelaksanaannya menurut Muladi yaitu dengan diberikan kesempatan hukuman percobaan 5 atau 10 tahun berdasarkan putusan hakim. Jika berperilaku baik, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. (Tim Liputan/Sup)