indosiar.com, Palu - Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu akhirnya dieksekusi oleh regu tembak dari Brimob Polda Sulawesi Tengah Jumat (22/09/06) dini hari tadi sekitar pukul 00.40 Wita. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dikawasan Bandara Mutiara Jalan Raden Saleh, Kota Palu.
Sebelum dieksekusi ketiga terpidana mati terlebih dulu dijemput beberapa mobil ke Lembaga Pemasyarakatan melalui pintu khusus. Ketiga terpidana mati dijemput anggota Brimob yang menggenakan penutup wajah. Setelah mobil masuk ke Lapas, beberapa waktu kemudian, sebuah mobil Kijang dan sebuah truk lapis baja milik Brimob keluar dalam kecepatan tinggi.
Ketiga terpidana mati dikeluarkan dari Lapas dengan pengawalan ketat, begitu pula dengan pintu gerbang dan Jalan Dewi Sartika didepan Lapas juga dijaga ketat aparat kepolisian. Setelah itu keduanya kemudian mengarah kesebuah utara Kota Palu, dan menuju ke kawasan bandara untuk dilakukan eksekusi.
Kepastian eksekusi sudah dilakukan diperoleh dari Kuasa Hukum Fabianus Tibo Cs Roy Rening dini hari tadi. Menurut Roy Rening, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga klainnya sudah dilakukan oleh regu tembak Polda Sulawesi Tengah.
Setelah dieksekusi, jenazah ketiga terpidana mati langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah untuk diotopsi. Hingga jumat pagi ini jenazah masih berada di kamar Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu di Jakarta puluhan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur semalam menggelar aksi solidaritas untuk Tibo Cs di Bundaran Hotel Indonesia. Mahasiswa menghimbau agar warga Nusa Tenggara Timur yang merupakan daerah asal Tibo Cs untuk rela menerima putusan eksekusi mati terhadap Tibo Cs. (Tim Liputan/Sup)