indosiar.com, Jakarta - Sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 7 terdakwa teroris Kelompok Palembang yang dibagi menjadi 3 berkas.
Pada persidangan putusan yang menghadirkan terdakwa Abdurrahman Taib alias Kosim dan Ki Agus Muhammad Toni, majelis hakim yang diketuai Aswandi SH, memvonis keduanya masing-masing 12 tahun penjara.
Sementara sidang yang menghadirkan Ani Sugandi dan Sukarso, majelis hakim yang diketuai Suharto SH, memvonis Ani Sugandi selama 5 tahun dan Sukarso 4 tahun penjara.
Sidang juga menghadirkan 3 terdakwa lainnya, yakni Wahyudi alias Piyo, Ali Masyhudi serta pimpinan Kelompok Teroris Palembang berkewarganegaraan Singapura, Fajar Taslim.
Namun sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akhirnya ditunda pekan depan. Ketiga terdakwa ini sebelumnya dituntut jaksa masing-masing 15, 14, dan yang tertinggi Fajar Taslim 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 3 terdakwa teroris lainnya masing-masing 12 tahun penjara, karena terbukti telah merencanakan pemboman terhadap sejumlah kafe di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap salah seorang tokoh agama di Palembang.(Dedi Irawan/Ijs)