indosiar.com, NTT - Warga negara Inggris Ernest Lewandowsky membantah telah membeli Pulau Bidadari dan menguasai pulau di Nusa Tenggara Timur tersebut secara ilegal.
Ernest Lewandowsky yang memiliki dokumen resmi pengelolaan Pulau Bidadari di Manggarai Barat, NTT akhirnya menjelaskan kepemilikan pulau Bidadari yang belakangan ini marak dibicarakan.
Dalam konferensi di Mataram dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gusti Eka Dana, Ernest menyatakan, dia bersama istrinya Kathleen Mitcinson bukanlah mata-mata asing yang ingin menguasai Pulau Bidadari.
Ernest juga menyatakan, telah memenuhi Peraturan Pemerintah tentang kepemilikan lahan oleh orang asing. Dokumen investasi menyebutkan, pengelolaan lahan seluas sekitar 5 hektar di Pulau Bidadari bukan atas nama pribadi Ernest Lewandowsky tetapi atas perusahaan Reefseekers Kathernest Lestari dan diberikan hak pengelolaan selama 30 tahun.
Karena itu Ernest meminta pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada investor asing seperti dirinya. (Agus Zaeroni/Sup)