indosiar.com, Jakarta - Mantan Wakil Panglima Pro-integrasi Timor Timur Eurico Guterres Senin (07/04/08) malam, dibebaskan dari LP Cipinang setelah sempat mendekam selama 2 tahun sebagai terpidana kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur. Eurico dibebaskan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali kasusnya yang diajukan pada 13 Maret lalu.
Terpidana mantan Wakil Pejuang Pro-integrasi Timor Timur Eurico Guterres tepat pukul 21.30 WIB semalam resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur menyusul keputusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK nya 13 Maret 2008 lalu setelah mendekam di tahanan sejak 4 Mei 2006 lalu.
Pembebasan Eurico Guterres dilakukan dengan pengawalan ketat dari pendukungnya. Eurico Guterres mengaku kondisinya sehat. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini memberi simpati kepadanya.
Untuk menyambut kebebasannya oleh para fungsionaris DPP Partai Amanat Nasional, Guterres langsung dibawa ke sejumlah kafe di Jakarta. Eurico mengaku kedepan ia akan aktif terjun di politik praktis melalui Partai Amanat Nasional.
Eurico dipenjara setelah divonis bersalah 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan melakukan pelanggaran HAM berat sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999 lalu. Namun berdasarkan bukti baru yang ia ajukan dalam Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung percaya ia tidak bersalah dalam peristiwa itu. (Sudrajat dan Wahyu Wacana/Sup)