indosiar.com, Jakarta - Meski penahanan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal diduga terkait putusan atas kasus dugaan monopoli hak siar liga Inggris oleh televisi berlangganan Astro namun putusan KPPU tentang tidak adanya monopoli dalam kasus tersebut sudah final. Bila ada pihak-pihak yang tidak puas dan merasa dirugikan bisa mengajukan banding ke pengadilan.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif menyatakan, kendati Muhammad Iqbal yang menjadi anggota pemutus perkara dugaan monopoli hak siar liga Inggris oleh televisi berbayar Astro kini menjadi tersangka, putusan KPPU tentang tidak adanya monopoli hak siar sepak bola liga inggris sudah final. Namun jika ada pihak yang tidak puas dan merasa dirugikan bisa mengajukan banding di pengadilan.
Syamsul menambahkan putusan terkait dugaan monopoli hak siar sepak bola liga inggris sepenuhnya adalah wewenang majelis komisi KPPU karena sudah melalui proses pemeriksaan dan rapat pleno. Sementara soal status M Iqbal di KPPU hingga kini belum bisa diputuskan karena masih menunggu proses pemeriksaan KPK.
Selain M Iqbal, dugaan monopoli siaran Astro ditangani oleh dua hakim komisi lainnya yaitu Ana Maria Tri Angraeni dan Benny Pasaribu. (Astri Farma/Ahmad Susanto/Sup)