indosiar.com, Jakarta - Pemberhentian sementara Joko Munandar sebagai Gubernur Banten disebutkan dalam keputusan presiden nomor 169 tanggal 10 Oktober 2005. Keppres yang dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Kepresidenan, Senin (10/10) petang.
Keppres itu ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah menerima surat Mendagri tanggal 6 September yang meminta pemberhentian sementara Joko Munandar untuk memperlancar proses persidangan.
Setelah melalui proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Banten, Joko Munandar, yang sebelumnya berstatus tersangka kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2003, kini akan berstatus menjadi terdakwa karena kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dalam kasus korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 14 miliar. (Yulia Hendria Bulo dan Gunadi/Tom)